4 Tersangka Narkotika Diringkus, Kena Razia Saat Operasi Cipkon Agung 2025

17 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar meringkus 4 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025. Para tersangka diamankan di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda dalam penggeledahan berantai yakni di depan Pura Penataran Sasih, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dan sebuah rumah di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Jumat (7/3) dini hari. 

Informasi yang dihimpun NusaBali, para pengedar sabu ini diringkus bermula saat petugas mencurigai dua pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat dengan Nomor Polisi DK 3590 AAA melintas di TKP. Keduanya, yang kemudian diketahui berinisial WH, 29 dan MS, 28, diberhentikan dan digeledah petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dalam potongan pipet plastik warna oranye dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip kecil lainnya yang dibungkus plastik bergambar bintang kuning, sebuah korek api gas, alat hisap sabu (bong), serta dua unit ponsel diduga milik pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu bersama dua rekan lainnya di sebuah rumah milik IMD di Banjar Basang Ambu, Desa Manukaya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial KWP, 30 dan WAS, 25. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang juga diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku.

“Keempat pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengirimkan contoh barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika yang ditemukan,” ujar Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra.

Petugas mengamankan barang bukti dari dua TKP berbeda antara lain 3 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 1,84 gram (netto 1,21 gram), satu tas selempang hitam merk Bonnie Alex, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3590 AAA beserta STNK dan kunci, 1 alat hisap sabu (bong) dan 1 pipa kaca, 1 korek api gas, 3 unit ponsel merk Redmi, Vivo, dan iPhone 8, serta satu celana pendek warna abu-abu.

Menurut Kasi Humas Iptu Tantra, Polres Gianyar tengah mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Gumi Seni.

“Para tersangka bukan merupakan target operasi (TO) dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Namun, mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Iptu Tantra.n nvi
Read Entire Article