ARTICLE AD BOX
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh I Gusti Ayu Ngurah Raini saat dihubungi, Kamis (6/3) mengungkapkan, ratusan lamaran masuk setelah sebanyak 30 perusahaan membuka 5.999 lowongan kerja. “Untuk pelamar kerja yang berpartisipasi selama pelaksanaan job fair tercatat lebih kurang 450 pelamar,” kata Raini.
Namun menurutnya, hal ini masih akan terus bertambah mengingat masa aktif lowongan kerja yang disediakan oleh perusahaan ada yang berlangsung 2 hingga 3 minggu. Setelah pelaksanaan job fair ini, pengajuan lamaran masih bisa dilakukan langsung ke perusahaan ataupun melamar melalui sistem bursa kerja online. “Sedangkan masa aktif untuk lowongan kerja luar negeri berdasarkan izin SIP2MI-nya,” ungkap Raini.
Dia mengatakan, setelah masa aktif lowongan kerja berakhir, pihaknya pun akan melakukan rekapitulasi data yang masuk. Untuk saat ini, lowongan yang masih diminati oleh pelamar adalah sektor jasa, dan perdagangan. Dan untuk peminat lowongan luar negeri masih didominasi sektor jasa kepariwisataan dan hospitality. Diketahui, dalam job fair ini disediakan sebanyak 5.999 lowongan pekerjaan. Dari 5.999 lowongan yang disediakan, sebanyak 3.800 merupakan lowongan kerja di luar negeri dan 2.199 lowongan kerja di dalam negeri.
Sementara Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, dari penyelenggaraan job fair ini, akan dievaluasi serapan atau jumlah tenaga kerja yang bisa diterima oleh perusahaan bersangkutan. Sehingga penyelenggaraan job fair selanjutnya bisa efektif. “Awalnya ada 50 perusahaan yang mau bekerja sama. Namun kami kurasi sehingga yang bisa ikut kegiatan job fair ini hanya 30 perusahaan,” ujar Arya Wibawa.
Lowongan pekerjaan yang tersedia pun beragam seperti di bidang pertanian, pariwisata industri dan sebagainya. Terkait ijazah yang dipersyaratkan bisa mulai dari SMP dan lebih menekankan ke skill sesuai pekerjaan yang dibutuhkan. “Syarat utama itu penguasaan bahasa dan skill. Kalau ijasah bisa dari SMP, tapi untuk Bali kebanyakan dari SMA,” ujar Arya Wibawa. Terkait syarat usia minimal, tenaga kerja yang dipekerjakan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia yakni minimal 21 tahun.mis