Anggota DPRD Bali Usul Kompensasi PAD dari Larangan Iklan Rokok

2 days ago 4
ARTICLE AD BOX
“Misalnya (pemerintah) provinsi bisa-lah nanti memberi kompensasi terhadap pendapatan iklan rokok itu dari BKK (bantuan keuangan khusus),” kata Suwirta pada sela jumpa pers virtual dalam konferensi pengendalian tembakau Indonesia (ICTOH) ke-10 di Denpasar, Selasa (27/5).

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Bali itu, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan pendapatan dari pemerintah kabupaten/kota yang juga mengandalkan pemasukan daerahnya dari sektor iklan atau reklame, termasuk iklan rokok.

Namun, dia belum membeberkan besaran kompensasi yang bisa diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota akibat potensi kehilangan pendapatan iklan rokok itu.

Mantan Bupati Klungkung 2014–2023 itu mengungkapkan tidak mudah dalam penanganan isu rokok termasuk penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

“Pergerakan KTR ini tidak kunjung maju. Kami ada perda, tapi tidak semua bisa dieksekusi, kuncinya ada di tangan pemimpin daerah,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat di DPRD Bali, dia mengakui tidak bisa bergerak sendiri, namun perlu upaya kolektif dan kolegial terkait pengendalian tembakau.

“Saya tidak bisa bicara sendiri karena DPRD itu kolektif kolegial, baru kami dorong eksekusinya lewat organisasi perangkat daerah (OPD),” ujar Suwirta.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur pelarangan iklan rokok di media sosial dan media luar ruang, yang salah satunya bertujuan menekan konsumsi rokok khususnya anak-anak dan remaja.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di tanah air diperkirakan mencapai 70 juta orang, di antaranya sebanyak 7,4 persen perokok berusia 10-18 tahun.

Ada pun kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak mencapai 56,5 persen diikuti usia 10-14 tahun mencapai 18,4 persen. 7 ant
Read Entire Article