ARTICLE AD BOX
“Berkas sudah lengkap atau P21 terkait kasus Vadel Badjideh,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Murodih menambahkan, Polres Metro Jakarta Selatan segera akan melimpahkan berkas tersebut beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025, dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dan tindakan aborsi. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
“Ancaman pidana terhadap tersangka adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Murodih.
Selain pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak, Vadel juga dijerat dengan pasal dalam UU Kesehatan dan pasal-pasal tambahan dari KUHP, termasuk Pasal 77A Jo. 45A dan/atau Pasal 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan anak artis terkenal serta menyangkut isu perlindungan anak dan kesehatan reproduksi. *ant