ARTICLE AD BOX
Tindakan ini dijatuhkan setelah narapidana tersebut kembali bermasalah dengan aparat penegak hukum. Ia kedapatan mengatur peredaran shabu dari dalam penjara.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, pihaknya mengenakan tindakan disiplin pada Gede Widiarta. Setelah temuan ponsel serta bukti-bukti pengendalian narkoba yang dilakukan pria asal Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, tersebut.
“Dia (Gede Widiarta) kami tempatkan di sel isolasi. Tidak diperkenankan keluar selama 2 x 6 hari. Dia baru bisa keluar apabila pemeriksaan dari Polres Buleleng ataupun (pemeriksaan) kami dari Lapas. Tindakan disiplin ini bisa diperpanjang, melihat perkembangan perilaku yang bersangkutan,” ujar Gusti Lanang, Kamis (6/3) siang.
Adapun Gede Widiarta dijebloskan ke penjara atas kasus narkoba pada tahun 2022 lalu. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun dan telah menjalani kurungan selama 2 tahun 5 bulan.
Tak hanya dijebloskan ke sel isolasi, Gusti Lanang menyebutkan jika Gede Widiarta juga dicabut hak-haknya. Narapidana tersebut tidak diusulkan dalam penerima remisi maupun cuti bersyarat. Pertimbangannya, tidak berkelakuan baik. “Tentu dia kehilangan haknya mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. Termasuk remisi umum saat HUT RI, maupun pengajuan cuti bersyarat," ucapnya.
Gusti Lanang menyebut, ponsel milik Gede Widiarta yang dipakai untuk berkomunikasi mengatur peredaran shabu dari dalam Lapas itu merupakan warisan. Gede Widiarta mengaku mendapatkan ponsel tersebut dari narapidana yang telah keluar. "Informasi dari Polres Buleleng, ponsel itu diperoleh dari warga binaan sebelumnya yang kini sudah bebas,” ujar dia.
Ia menegaskan akan mencari tahu bagaimana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam Lapas, hingga bisa ada di kamar tahanan. Warga binaan yang telah bebas tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu pihaknya juga akan mencari tahu, apakah ada indikasi bantuan dari 'orang dalam', sehingga ponsel itu bisa masuk ke dalam Lapas.
“Saat ini ponsel yang ditemukan itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Sedang kami telusuri bagaimana ponsel tersebut bisa ada di dalam,” imbuh Gusti Lanang.
Ia menambahkan, setelah pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan narapidana ini, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar tahanan. Penggeledahan juga memanfaatkan alat metal detektor untuk mendeteksi apakah masih ada ponsel lain yang disembunyikan warga binaan.
“Mengenai hasil penggeledahan nihil ditemukan barang terlarang seperti ponsel. Pada penggeledahan itu kami juga melakukan tes urine kepada beberapa warga binaan. Hasilnya juga negatif mengandung narkoba,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Singaraja, Gede Widiarta. Pria tersebut diduga mengatur peredaran narkoba dari dalam sel penjara. Ia diketahui dapat berkomunikasi dengan rekannya yang merupakan kurir di luar penjara untuk mengambil dan mengedarkan shabu.7 mzk