Bos dan Anak Buah Jalani Sidang Dakwaan

5 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Shadow merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Dari balik jeruji besi itu dia mengendalikan ketiga anak buahnya mengedarkan shabu-shabu dan ganja ke sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma dalam sidang, jaringan ini terbongkar setelah petugas mendalami serangkaian aksi yang terjadi pada awal November 2024. Pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Dio diperintah Shadow, menemui Saraswati di sebuah pondok wisata di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Terungkap dalam sidang juga, jaringan ini berhasil dibongkar aparat Satres Narkoba Polres Badung, pada Jumat 8 November 2024. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 73 paket shabu-shabu siap edar dengan berat bruto 53,63 gram atau netto 45,94 gram. Selain itu tiga paket ganja kering seberat bruto 100,69 gram atau netto 72,03 gram. 

“Sehari sebelum ditangkap polisi, Dio dan Benny mengambil paket ganja tersebut di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Barang haram itu dikemas dalam dua kotak plastik bening dan satu paket lakban kuning. Barang tersebut dibawa ke kos mereka kemudian dipecahkan menjadi 71 paket. Sehari Kemudian petugas menangkap Saraswati dan Shadow,” ujar JPU.

Puluhan paket barang haram itu rencananya diedarkan lagi sesuai perintah. Shadow menjanjikan upah kepada Dio sebesar Rp 50.000 untuk setiap paket yang berhasil ditempel. Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 t
Read Entire Article