Buron Penyelundup Penyu Diringkus

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (9/4), menyampaikan bahwa tersangka ini sebelumnya sempat dimasukan daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya pelaku yang merupakan seorang nelayan asal Lingkungan Samiana, Gilimanuk, ini sempat kabur ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Tersangka ini terkait penyelundupan 5 ekor penyu ekor hijau yang sebelumnya berhasil digagalkan di Gilimanuk pada tanggal 15 Maret dini hari lalu. Namun saat itu pelaku melarikan diri," ujar AKBP Endang didampingi Kasat Polairud Polres Jembrana AKP I Putu Suparta.

Kronologi kejadian ini berawal pada Jumat (14/3) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Jembrana menerima informasi adanya dugaan penyelundupan penyu di pesisir pantai Teluk Gilimanuk. Tim yang dipimpin langsung AKP Suparta kemudian melakukan penyisiran di wilayah tersebut.

Memasuki Sabtu (15/3) pukul 01.30 Wita, petugas melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam sambil menarik gerobak kayu. Lokasi kejadian berada di Gang IV, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk. Ketika menyadari keberadaan petugas, pria tersebut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan gerobaknya. 

Setelah dicek, ternyata ada 3 ekor penyu di atas gerobak. Tak lama berselang sekitar pukul 02.00 Wita, petugas juga menemukan 2 ekor penyu tanpa pemilik di pinggir pantai Teluk Gilimanuk. Dari barang bukti yang ditinggalkan, petugas berhasil mengidentifikasi sang pelaku. 

Bersama Kepala Lingkungan Samiana, polisi pun sempat melakukan penggeledahan ke rumah pelaku. Sayangnya pada Sabtu dini hari itu, pelaku diketahui tidak ada di rumah. Namun dari penggeledahan di rumah terduga pelaku itu, polisi menemukan ada penyu sudah dipotong-potong di dalam kulkas.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku IAP ini mengaku melakukan kegiatan tersebut bersama 2 orang lainnya, yang saat ini masih dilakukan pendalaman. Pengakuan pelaku, ia disuruh mengangkut penyu-penyu yang diturunkan dari pantai dan nanti akan diajak bertemu untuk membawakan penyu tersebut," ujar AKBP Endang.

Menurut AKBP Endang, motif pelaku adalah tergiur keuntungan dari menangkap dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Atas perbutan tersebut, pelaku melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjaranya minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar. 

Sementara pelaku Ikram Akbal Pauwah mengaku baru pertamakali terlibat dalam aksi penyelundupan penyu. Dia mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta dan akan dibayar setelah berhasil mengantar penyu-penyu tersebut. "Ya hanya disuruh. Nyesel pak," ujar Ikram. 

Terkait daging penyu dalam kulkas di rumahnya, Ikram mengatakan itu berasal dari adanya seekor penyu yang diterima dalam kondisi mati. Kemudian seekor penyu dipotong-potong dan dinyatakan hendak dikonsumsi sendiri. "Belum dapat makan. Kemarin kabur ke Banyuwangi," ucap pelaku yang mengaku berstatus duda dengan dua orang anak ini.7ode
Read Entire Article