Duo Maling Granit Divonis Satu Tahun

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 71 kardus granit dari sebuah gudang di kawasan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar, pada Kamis (15/5) pekan lalu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Theodora Usfunan. Dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan putusan hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi korban, Denis Syantzef, hingga mencapai Rp 110 juta. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu,penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menerangkan, kasus pencurian ini bermula saat kedua terdakwa mencuri granit ukuran 120x120 cm merek Quadra milik korban yang disimpan di gudang saksi Fina di Jalan Wibisana Barat, Pemecutan Kaja. 

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dan terencana dalam empat kali kesempatan, mulai akhir Mei hingga awal Juli 2024. Setiap kali beraksi, terdakwa Ivanka menyewa mobil pickup untuk mengangkut granit. Sementara Lisdiawanto bertugas mengawasi sekitar lokasi.

Korban Denis baru menyadari kehilangan granti setelah mengecek barang-barangnya di gudang. Ia lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Barang bukti sebagian telah dijual dan uangnya habis dinikmati untuk keperluan pribadi.7 t
Read Entire Article