Eks Kadisbud Denpasar Didakwa Korupsi Dana Hibah

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa yang juga Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) ini didakwa menyalahgunakan dana hibah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 465 juta lebih.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk menyatakan terdakwa menjabat sebagai Ketua FORMI Kota Denpasar selama dua periode, yaitu 2014-2019 dan 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus FORMI Provinsi Bali. Dalam periode 2019 hingga 2020, FORMI Kota Denpasar mengajukan permohonan hibah yang bersumber dari APBD Kota Denpasar, yaitu sebesar Rp 915 juta pada tahun 2019 dan Rp 1,55 miliar pada tahun 2020.

Pengajuan ini kemudian disetujui melalui Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/36/HK/2020 tertanggal 2 Januari 2020. “Namun, dalam penggunaan dana tersebut ditemukan ketidaksesuaian antara rincian penggunaan dan realisasi dana berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan FORMI Kota Denpasar,” ungkap JPU. Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk lomba-lomba, olahraga tradisional, pembinaan, serta operasional organisasi. 

Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh saksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ni Nyoman Sujati dan staf FORMI Pande Vorma Eka Hyuni, ditemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Salah satu penyimpangan yang terjadi adalah perubahan mekanisme pelaksanaan lomba layang-layang yang awalnya direncanakan secara tatap muka, namun akibat pandemi Covid-19 dilakukan secara virtual. 

“Nyatanya kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun dalam proposal awal yang diajukan kepada Pemkot Denpasar,” kata JPU. JPU juga mengungkap adanya praktik mark-up serta dokumen belanja fiktif pada tahun 2020 dalam berbagai pengeluaran FORMI, termasuk dalam pembayaran jasa transportasi, konsumsi, sewa perlengkapan, hingga honor tenaga ahli. 

Dalam dakwaan juga disebut adanya markup nota pembelian dari rekanan. Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan pemotongan terhadap uang FORMI yang digunakan untuk pembayaran kepada rekanan. “Bahkan, sebagian dana hibah disebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan kegiatan FORMI,” tutur JPU.

Dana hibah yang diterima FORMI Kota Denpasar pada tahun 2019 dan 2020 dikucurkan melalui rekening organisasi di Bank BPD Bali. Terdakwa diduga memerintahkan saksi Ni Nyoman Sujati, untuk menarik dana tersebut dan menyerahkannya kepada dirinya. Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah, saksi Ni Nyoman Sujati bersama Pande Vorma Eka Hyuni, menyusun laporan fiktif. Mereka bahkan meminta nota kosong dari rekanan dan mengisinya sendiri sesuai dengan kebutuhan laporan. “Terdakwa disebut mengarahkan pembuatan nota kosong yang kemudian diisi sesuai kebutuhan realisasi kegiatan,” beber JPU.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. 7 t
Read Entire Article