Gasak HP, Beruk Digelandang Polisi

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Tak berselang lama, Beruk juga dilaporkan sebagai terduga pelaku kasus pemerkosaan kepada salah satu perempuan asal salah satu desa di Kecamatan Gerokgak.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Selasa (8/4) kemarin mengatakan, kasus pencurian tersebut kini ditangani Polsek Gerokgak. Pelaku yang teridentifikasi sebagai residivis kasus sama,melancarkan aksinya pada malam hari. Beruk mencuri HP korban yang sedang di charge di ruang tamu dengan merusak engsel pintu.

Setelah dilakukan penyelidikan dalam waktu 24 jam, Beruk diamankan polisi di wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng beserta barang bukti 2 unit HP yang belum berpindah tangan.
 
“Informasi sementara, Beruk asal Desa Kaliasem, tetapi tinggal di Penyabangan. Terduga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Diatmika.
 
Sementara itu dalam proses pengembangan penyelidikan, Beruk juga dilaporkan sebagai terduga pelaku pemerkosaan. AKP Diatmika menegaskan tidak ada hubungan kasus pencurian dengan pemerkosaan. Laporan kasus pemerkosaan saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
 
“Dua kasus yang menyeret Beruk ini beda penanganan karena berbeda peristiwa. Dugaan kasus pemerkosaan masih menunggu hasil penyelidikan dan hasil visumnya bagaimana, baru nanti kita tahu kronologinya seperti apa,” jelas Diatmika.7 k23
Read Entire Article