Gubernur Koster Terjun Langsung ke TPA Suwung

6 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Gubernur Koster melihat langsung dan menyerap sejumlah persoalan penting dan mendesak sebelum dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang rencananya meninjau langsung TPA Suwung, pada Selasa (27/5) hari ini. 

Didampingi Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin, Gubernur Koster juga mendapat penjelasan dari Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali Ni Made Armadi. Di hadapan Gubernur dua periode ini, Armadi menyampaikan terkait kompleksnya persoalan yang dihadapi TPA Suwung. Dia mengungkapkan kesulitan saat musim hujan dan ketika mengalami kerusakan alat pengolahan sampah.

"Apalagi saat hujan, truk pengangkut harus antre. Itu sering menimbulkan masalah di lapangan," ujarnya. Selain tumpukan sampah, Armadi juga menyinggung kurang optimalnya pengolahan air lindi (cairan sampah) karena kerusakan alat. Hal itu kemudian menimbulkan dampak serius, yaitu perembesan lindi ke hutan bakau dan mematikan sejumlah pohon bakau pada beberapa area. Untuk diketahui, gunung sampah TPA Suwung yang terletak di kawasan Denpasar Selatan telah menjadi isu lingkungan utama di Bali. TPA seluas 32,4 hektare ini menghadapi tantangan serius terkait daya tampung dan pencemaran lingkungan. 

Menjawab berbagai tantangan tersebut, Pemprov Bali saat ini tengah gencar mendorong kesadaran dan peran aktif masyarakat guna mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber. Guna mempercepat penuntasan persoalan TPA Suwung, Gubernur Bali Wayan Koster turun meninjau langsung lokasi. Pemprov Bali memfokuskan peninjauan pada gunungan sampah yang kian meninggi.

Akibat kurang optimalnya program pemilahan di tingkat rumah tangga, TPA ini menjadi penampungan berbagai macam sampah yang bercampur menjadi satu hingga makin sulit untuk diolah. Gubernur Koster yang didampingi Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menginformasikan bahwa persoalan krusial TPA Suwung telah mendapat perhatian pemerintah. Gubernur menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq diagendakan melaksanakan peninjauan pada Selasa (27/5) ini. Berbagai persoalan nantinya akan disampaikan kepada Menteri LHK agar bisa segera dituntaskan. 

Sementara beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan TPA Sarbagita, Suwung, Denpasar yang menggunakan sistem open dumping (lahan terbuka) akan ditutup pada tahun 2026. Selanjutnya TPA baru akan dibangun di Desa Temesi Gianyar berdampingan dengan TPA Temesi yang sudah ada saat ini.  Gubernur Koster mengatakan TPA Temesi akan dibangun menggunakan teknologi insinerasi (pembakaran sampah) yang ramah lingkungan (Waste to Energy). Pengelolaannya akan dilakukan PLN dengan melibatkan investor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah mempertimbangkan tawaran investasi dari WeiMing Environmental Protection Group, perusahaan asal Tiongkok (China) yang berencana mengembangkan proyek Waste to Energy (WTE) dengan nilai investasi 225 juta dolar AS atau setara Rp 3,375 triliun. 

“Kan sudah arahan (Pemerintah Pusat) tidak boleh lagi buang sampah ke TPA Suwung. Tapi kan tidak bisa segera, kelola dulu berbasis sumber sehingga dari desa/kelurahan ke TPA menurun,” ujar Gubernur saat konferensi pers Gerakan Bali Bersih Sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025) lalu. Gubernur Koster meyakinkan teknologi insinerator telah terbukti ramah lingkungan. “Saya harus sampaikan bahwa ini beda dengan TPST. Ini pabrik nggak kelihatan sampah, tidak ada bau,” kata gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. 

Dia juga yakin Gerakan Bali Bersih Sampah akan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TSPT maupun TPA. Gubernur Koster mengatakan secara bertahap TPST dan TPA hanya akan mengelola sampah residu (sampah yang tidak bisa lagi didaur ulang). Sejalan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, pengelolaan sampah organik dan plastik diharapkan sudah selesai di tingkat desa/kelurahan. Desa/kelurahan dan desa adat diwajibkan menyelesaikan secara tuntas sampah di desa/kelurahan dan desa adat masing-masing dengan slogan 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'.  “TPST akan dipakai untuk (sampah) residu,” ujar Gubernur Koster. 7 adi 
Read Entire Article