Hasto Tegaskan Sebagai Pelaksana Konstitusional Partai

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Salah satunya adalah ketika KPK menuding Hasto sebagai aktor intelektual, gara-gara menjalankan tugas partai mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait kewenangan Parpol dalam menentukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal, apa yang dilakukan itu adalah hak partai politik yang sah dan konstitusional. Namun oleh penyidik KPK digiring dengan asumsi dan opini bahwa Hasto sebagai aktor intelektual yang melawan hukum. “Apa yang saya lakukan terhadap proses awal, adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari Partai Politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Ini adalah tindakan organisatoris,” tegas Hasto di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

Hasto mencontohkan, bagaimana Ketua KPU Arif Budiman menerima surat perintah penyelidikan (sprindik) dari pimpinan KPK, maka itu atas nama Lembaga KPK. Bukan atas nama orang per orang. “Sehingga tidak bisa (orang yang menjalankan tugas) mengeluarkan sprindik itu dianggap sebagai aktor intelektual,” tegas Hasto.

Kejanggalan dan keanehan inilah, kata Hasto, semakin memperkuat bukti-bukti bahwa apa yang dialaminya saat ini adalah kasus daur ulang yang dipaksakan. “Ini merupakan bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan, dengan fakta-fakta yang memang dituduhkan dan diasumsikan oleh para penyidik (KPK),” ungkap Hasto.

Bahkan, Hasto menggambarkan bagaimana penyidik KPK dengan susah payah merangkai asumsi dan opini, hingga penyidik KPK harus merangkap jadi saksi.

“(Penyidik KPK) yang susah payah merangkap jabatan. Dari penyidik menjadi saksi penyidik. Yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan ternyata bukan saksi fakta,” tandas Hasto.

DPP PDIP sendiri mengeluarkan pernyataan resmi menyangkut sidang Hasto Kristiyanto, yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 dan 16 Mei 2025. Pernyataan tersebut dibacakan oleh Guntur Romli di depan pendukung PDIP yang memadati lokasi sidang.

Dalam pernyataannya, Guntur menyatakan DPP PDIP menyoroti kehadiran 13 saksi internal KPK, termasuk penyidik, penyelidik, dan mantan penyidik yang dianggap tidak relevan. PDIP menilai kesaksian mereka bersifat asumtif dan konstruksi belaka, tanpa bukti langsung yang memberatkan Hasto. “Ini pertama kalinya dalam sejarah penuntutan di Indonesia, KPK memaksakan diri dengan menghadirkan saksi dari internalnya sendiri,” tegas Guntur Romli.

PDIP juga membantah tuduhan obstruction of justice yang dilayangkan KPK terhadap Hasto, dengan menyebut bahwa keterangan saksi Rosa Purba Bekti sebagai hasil konstruksi pribadi dan tidak memahami substansi Pasal 21 UU Tipikor. “Tuduhan ini tidak terbukti dan KPK telah melanggar asas kepastian hukum,” ucap Guntur. k22
Read Entire Article