ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Turki. Kali ini, dua orang pria dari negara tersebut berinisial MT, 39, dan FY, 31, dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya kedapatan berbisnis kuliner dengan menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pendeportasian itu dilakukan pada Rabu (5/3) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pendeportasian terhadap keduanya didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja.
Mereka menumpangi maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Tiba di Malaysia, mereka melanjutkan penerbangan Air Arabia nomor penerbangan G9803 rute Kuala Lumpur – Sharjah dan maskapai Air Arabia nomor penerbangan G9321 rute Sharjah – Istanbul dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
Hendra menjelaskan, MT dan FY diamankan saat petugas Imigrasi Singaraja menggelar operasi pengawasan warga asing di wilayah Jembrana. Selain Buleleng, Jembrana dan Karangasem merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah warga asing yang diduga melanggar peraturan dengan menyalahgunakan izin tinggal, termasuk MT dan FY.
Keduanya diamankan pada Kamis (20/2) lantaran diduga menjalankan bisnis rumah makan. Padahal mereka adalah pemegang visa kunjungan. FY diketahui masuk wilayah Indonesia terlebih dahulu pada bulan November 2024. Disusul oleh MT pada bulan Januari 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” ucap dia, Jumat (7/3) di Kota Singaraja.
Hendra menyebutkan, kedua WNA Turki tersebut mengaku sudah membuka bisnis warung makan sejak pertengahan Januari lalu. “Dalam pengelolaan rumah makan tersebut, MT berperan sebagai juru masak sedangkan FY menjalankan operasional pemesanan makanan,” ungkapnya.
Atas pelanggaran keimigrasian itu, keduanya dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan. Sebelumnya, mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja hingga proses administrasi selesai.
Kata Hendra, kedua WNA asal Turki ini diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “WNA tersebut melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” jelas dia.
Ia menegaskan, operasi pengawasan warga asing dilaksanakan secara rutin untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. “Setiap pelanggaran akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.7 mzk