ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dalam kasus ini. Selain tersangka, jaksa penyidik juga melimpahkan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka yang ditahan tersebut merupakan mantan pengurus LPD Tamblang yakni Made Opi Antarini, 37, yang pernah menjabat sebagai bendahara dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa, 37. Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan Keduanya ditahan pada Rabu (5/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap keduanya didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Selain menyangkut perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Dewa Baskara menambahkan, usai pelimpahan tahap dua ini, tim JPU tengah menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Untuk penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret,” jelasnya dikonfirmasi Minggu (9/3) siang.
Adapun Opi Antarini dan Trimayasa telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya diduga terlibat korupsi bersama dengan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana yang telah divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu.
Kata Dewa Baskara, berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD.
“Sedangkan mantan bendahara LPD, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,” ujar Dewa Baskara. Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan mantan tiga pengurus LPD pada tahun 2014 hingga 2020.
Terhadap Opi Antari dan Trimayasa disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.7 mzk