Jalan Majapahit Kuta Akan Kena Skema Baru Arus Lalin

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Ketua LPM Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana, mengatakan pembahasan perubahan arus lalin khususnya di Jalan Majapahit telah dilakukan di Kantor Lurah Kuta pada Kamis (6/3). Acara itu dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, Polsek Kuta, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuta, Lurah Kuta, serta Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.

Dikatakan Adnyana, perubahan utama yang direncanakan adalah pengalihan arus lalin dari arah utara di Jalan Majapahit. Semua kendaraan yang datang dari utara akan dialihkan ke arah Jalan Patimura, sehingga tidak diperkenankan melintas menuju selatan dari titik persimpangan Jalan Majapahit-Patimura. Kendaraan akan diarahkan untuk masuk ke Jalan Patimura, yang diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan, terutama untuk kendaraan roda dua yang sering melintas secara melintang (crossing).

“Semua diarahkan masuk ke Jalan Patimura. Kalau mobil, sebenarnya kan sudah tidak diperkenankan ke selatan. Sudah ada rambunya di ujung utara Jalan Majapahit,” ujar Adnyana Kamis siang. 

Skema baru ini juga akan menegaskan aturan yang sudah ada di ujung selatan Jalan Majapahit, tepatnya pada persimpangan Jalan Raya Kuta-Majapahit, yang dikenal sebagai Simpang Temacun. Kendaraan dari arah timur (Jalan Raya Kuta) yang sebelumnya dapat berbelok kanan menuju Jalan Majapahit akan diberikan rambu larangan belok kanan. Rambu itu disebut sudah terpasang sebelumnya, namun sering kali dilanggar oleh pengendara. Oleh karena itu, akan dipasang tambahan rambu arahan untuk belok kiri menuju Jalan Blambangan.

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya crossing yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas, baik bagi kendaraan yang datang dari Jalan Majapahit menuju Jalan Blambangan, maupun kendaraan yang datang dari arah Jalan Raya Kuta menuju Jalan Majapahit,” jelas Adnyana.

Adnyana menambahkan jika perubahan lalin di Jalan Majapahit akan mulai berlaku pada 17 Maret 2025. Hal itu juga bersamaan dengan pemasangan rambu-rambu baru di sejumlah ruas jalan lainnya seperti Jalan Pudak Sari, Jalan Kendedes, dan Jalan Tuan Lange. Rambu-rambu tersebut akan dijaga ketat oleh petugas untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan baru tersebut.

Dia menegaskan bahwa meski perubahan ini telah direncanakan, masa percobaan dan sosialisasi akan dilakukan dari 17 Maret hingga 17 April 2025. Selama periode ini, pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kelian, dan Satlinmas, akan bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang aturan baru ini. Jika dalam masa percobaan ditemukan dampak negatif atau adanya pelanggaran, maka akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut.

“Jika perubahan ini menimbulkan dampak negatif, pasti akan ada perubahan. Karena tidak harus dipatenkan, tetap ada masa percobaan sebelum itu dipatenkan. Selama uji coba ini, kami berharap masyarakat dapat mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada pelanggaran setelah masa uji coba, maka akan ada tindakan yang diambil oleh kepolisian,” kata Adnyana. 7 ol3
Read Entire Article