Jual Shabu di Rumah, Diganjar 6 Tahun Penjara

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (6/3) sore di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Buleleng. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu didampingi hakim anggota Wayan Eka Satria Utama, Anak Agung Sri Sudanthi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Panca terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I. Pidana itu diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena  itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim Yakobus Manu dalam putusan yang diterima, Jumat (7/3). Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.

Vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang Kamis (13/2) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Gede Putu Astawa menuntut terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu seberat 0,76 gram dan 0,21 gram, ponsel, timbangan digital, serta dua alat hisap shabu atau bong untuk dimusnahkan. Kemudian uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diamankan dari terdakwa dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, terdakwa Ketut Panca Eka Wijaya alias Panca ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng pada 14 September 2024 lalu. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, usai menjual shabu kepada temannya yang sedang pesta minuman keras. Polisi yang menggerebek pesta tersebut mengamankan dua plastik berisi residu shabu dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan shabu. 7 mzk
Read Entire Article