ARTICLE AD BOX
Dengan penambahan tiga orang tersangka tersebut maka total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Adapun satu orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya oleh Polres Klungkung merupakan perempuan berinisial IGA PR,21, asal Kecamatan/Kabupaten Bangli. Tersangka IGA PR diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Selain memukul, tersangka juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban.
Tersangka juga memprovokasi tiga pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan. Bahkan, tersangka juga meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian, hingga meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif. Tersangka IGA PR sudah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka IGA PR dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan, 3 orang tersangka baru lainnya masih di bawah umur. Masing-masing KY,17, NS,17, dan DP,17, mereka tidak ditahan karena usianya masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria Permana mengatakan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. "Kemarin sudah kita tetapkan lagi tiga orang tersangka sehingga ada 4 orang tersangka. Namun, hanya 1 tersangka yang sudah ditahan sedangkan 3 orang tersangka lainnya di bawah umur," ujar AKP Teddy, Kamis (6/3).
Untuk pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka juga berbeda-beda karena memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Di antaranya UU ITE, UU pornografi dan UU perlindungan anak. Sementara itu, korban perundungan di Klungkung, Ni PY,14, masih mengalami trauma. Sehingga sampai saat ini kepolisian belum meminta keterangan korban. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Kalau korban nanti sudah siap rencananya akan dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. "Korban baru akan kita mintai keterangan setelah kondisinya siap dan psikologisnya stabil," ujar AKP Teddy. 7 wan