ARTICLE AD BOX
MANGAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menjalin kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam pemeliharaan kendaraan bermotor yang berstatus benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara. Nota kesepahaman atau MoU ditandatangani di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Rabu (9/4), dan disebut sebagai kerja sama pertama di Indonesia antara kejaksaan dan lembaga pendidikan dalam hal pemeliharaan barang bukti.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan apresiasi kepada SMK PGRI 2 Badung yang bersedia mendukung tata kelola barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk menjaga kualitas dan nilai ekonomis barang bukti yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Badung.
“Untuk menjaga integritas, kualitas, kuantitas dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan serta barang rampasan negara, diperlukan tata kelola yang andal. Kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan barang bukti yang lebih baik, khususnya di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung,” ujar Sutrisno.
Dia menyebut kerja sama antara bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung dengan lembaga pendidikan seperti SMK PGRI 2 Badung merupakan yang pertama di Indonesia. Karena itu, Sutrisno berharap keberhasilan program ini dapat menjadi contoh (role model) bagi kejaksaan negeri lainnya di seluruh Indonesia.
Kepala SMK PGRI 2 Badung I Gusti Ketut Sukadana, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dari Kejari Badung. Dia juga mengaku terkejut karena selama ini institusi kejaksaan identik dengan hal yang menyeramkan, namun ternyata memiliki pendekatan yang sangat humanis. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Siswa kami yang menempuh pendidikan otomotif dari kelas X sampai XII sangat siap berkontribusi dalam merawat benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor,” ujar Sukadana.
Dia menyampaikan kolaborasi ini memberikan kesempatan besar bagi siswa untuk mempraktikkan keterampilan langsung di lapangan. Selain itu, Kejari Badung juga berencana melibatkan para siswa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, terutama narkotika dan psikotropika. Menurutnya, hal ini dapat memperluas wawasan siswa terkait bentuk-bentuk obat-obatan yang dilarang.
“Ke depan, Kejaksaan Negeri Badung juga akan hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum di sekolah, termasuk tentang kenakalan remaja dan motivasi-motivasi agar siswa kami semangat untuk bersaing dalam dunia kerja, bahkan mampu menciptakan lapangan kerja sendiri di industri otomotif, tidak hanya di Bali, tapi juga di seluruh Indonesia,” imbuh Sukadana.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri para Kepala Seksi dan Kasubag Kejari Badung, 11 siswa SMK PGRI 2 Badung, dua guru pendamping, serta pegawai di lingkungan Kejari Badung. Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi tempat pemeliharaan kendaraan barang bukti.
Peninjauan dilakukan oleh Kajari Badung didampingi Kepala Seksi PAPBB I Putu Gede Darmawan Hadi, Kepala SMK PGRI 2 Badung, serta para guru pendamping. Dalam kegiatan itu, siswa melakukan pembersihan kendaraan roda empat dengan mencuci unit-unit yang masih dapat dinyalakan. Sementara kendaraan yang tidak bisa hidup terlebih dahulu dicek dan disetrum akinya hingga bisa berfungsi kembali, baru kemudian dicuci.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan agar kondisi kendaraan tetap seperti saat pertama kali diterima kejaksaan. Jika barang bukti tersebut nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah, maka kondisinya tetap terawat. Sebaliknya, jika dirampas untuk negara dan dilelang, maka nilai jualnya bisa tetap tinggi. 7 t