ARTICLE AD BOX
Acara yang diselenggarakan bersama LBH Kongres Advokat Indonesia dan Advokasi Peduli Bangsa Bali bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unud ini dihadiri oleh para pengacara, mahasiswa, serta dosen senior. Turut hadir pula Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Bangsa Kongres Advokat Indonesia (LBH APB KAI Bali), Dr Lukas Banu, beserta seluruh jajaran.
Seminar ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana, sebagai keynote speaker sekaligus narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia membahas berbagai aspek penting dalam KUHP baru, termasuk pengakuan terhadap living law, perubahan jenis pidana, serta peran hakim komisaris dalam sistem peradilan.
Sumedana juga menekankan pentingnya memahami Pasal 132 KUHP baru, yang menegaskan bahwa penuntutan merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyidikan guna menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Dijelaskannya, hukum pidana Indonesia mengalami perkembangan yang panjang, berakar dari Code Pénal Prancis tahun 1810, kemudian masuk ke Belanda menjadi Wet Book Van Strafrecht (WvS) pada 1881, dan akhirnya diterapkan di Hindia Belanda pada 1918.
Ia menegaskan KUHP yang selama ini digunakan di Indonesia masih merupakan warisan kolonial, sementara negara asalnya telah melakukan berbagai revisi. “Oleh karena itu, kehadiran KUHP baru yang akan diberlakukan pada awal 2026 harus dimaknai sebagai modernisasi hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bali juga menguraikan beberapa perbedaan krusial antara KUHP lama dan KUHP baru yang perlu dipahami oleh praktisi dan akademisi hukum. Beberapa poin utama yang dibahas antara lain pengakuan terhadap living law (hukum yang hidup), penambahan jenis pidana, konsep judicial pardon, serta tindak pidana yang diakomodasi dalam KUHP baru. Ia menekankan pentingnya memahami perubahan ini agar dapat diterapkan secara efektif dalam praktik hukum di Indonesia.
Sebagai penutup, Sumedana berharap agar kehadiran KUHP baru tidak dianggap sebagai sesuatu yang menyulitkan, melainkan sebagai instrumen hukum yang akan mempercepat dan menyederhanakan proses penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan KUHP baru ini hadir untuk menciptakan hukum yang lebih dinamis, harmonis, dan modern, yang dapat menjawab tantangan zaman serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat di masa mendatang. 7 t