Lecehkan Siswi SD, Oknum Ojol Diringkus

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus oknum pengemudi ojol (ojek online) berinisial FO, 34 asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (24/5). FO diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Rekrim Polresta Denpasar, gara-gara terlibat pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial KZA,11, Senin (19/5) lalu. 

Adalah orang tua korban yang melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut, sehingga petugas Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan FO. Jejak FO berhasil diendus petugas melalui rekaman CCTV (close circuit television)  yang berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Dari rekaman CCTV, polisi mendapati identitas FO dan menangkapnya ketika hendak mengantar pesanan dari pelanggan di Jalan Pulau Tarakan, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Saat ditangkap, FO, tak melakukan perlawanan dan selanjutnya digelandang ke Mapolres.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam keterangan persnya,  Sabtu (24/5) sore, menjelaskan kejadian pelecehan terungkap bermula saat korban dalam perjalanan pulang ke rumah setelah mengikuti bimbingan belajar sore. Melihat korban yang berjalan kaki, pelaku menawari menaiki sepeda motor dengan diiming-imingi akan diantar ke rumah. 

Setelah korban menaiki motor, pelaku melancarkan aksinya dengan cara meraba organ intim korban. Pengakuan pelaku, aksinya tersebut dilakukan selama perjalanan mengantar korban. Usai melancarkan aksinya itu, pelaku menurunkan korban di Jalan Gunung Cemara, Kecamatan Denpasar Barat, lalu kabur. “Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan pelecahan karena nafsu terhadap korban,” ucap AKP Sukadi. 

Menurut AKP Sukadi, saat ini aparat Polresta Denpasar mengamankan barang bukti berupa satu buah pakaian milik korban, pakaian milik pelaku berupa jaket ojek online, baju, dan celana, satu unit HP milik pelaku, satu buah helm ojek online, dan satu unit kendaraan R2 Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi DK 3007 IT. “Motor yang menjadi barang bukti milik pelaku,” ujar AKP Sukadi. 

Atas kejadian tersebut, kata AKP Sukadi, korban mengalami trauma berat. ”Pelaku dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap AKP Sukadi. 7 cr80
Read Entire Article