ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu yang ditegaskan dalam SE itu adalah larangan distributor/pemasok untuk mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. Tidak hanya itu, lembaga usaha juga dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter.
"Saya akan mengumpulkan semua produsen, ada PDAM, ada perusahaan-perusahaan swasta di Bali, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang di bawah 1 liter," ujar Gubernur Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4) sore. Gubernur Koster yakin kebijakan ini tidak akan mengganggu iklim usaha di Bali, termasuk bagi produsen-produsen air minum kemasan skala kecil yang ada di beberapa wilayah kabupaten/kota di Bali.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini yakin sektor usaha dapat sejalan dengan upaya pelindungan alam Bali. "Ini soal jaga lingkungan silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, yang di bawah 1 liter kan bisa pakai kaca," kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Gubernur Koster mengatakan seluruh lembaga mulai pemerintah, swasta, hotel dan restoran, tempat ibadah, hingga sekolah harus menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dengan membentuk unit pengelola sampah.
Untuk desa/kelurahan dan desa adat diwajibkan menyelesaikan secara tuntas sampah di desa/kelurahan dan desa adat masing-masing, dengan slogan 'Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain'. "Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bendesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata mantan Anggota Komisi X DPR RI dapil Bali selama tiga periode ini.
Gubernur mengatakan surat edaran ini akan menguatkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Menurutnya sejak adanya regulasi tersebut pengelolaan sampah di Bali berjalan semakin baik terutama pada akomodasi pariwisata seperti hotel dan restoran serta pasar modern. Namun diakuinya implementasi pergub masih belum berjalan optimal di pasar-pasar rakyat (tradisional). Pasar rakyat masih menjadi kantong sampah plastik. Karena itu dalam SE pun diatur bahwa pengelola pasar diwajibkan mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek. "Dulu nggak ada tas kresek jualan ikan (di pasar) jalan terus. Atau akan menjadi usaha baru bagi pelaku usaha memproduksi tas ramah lingkungan," kata suami dramawati Ni Putu Putri Suastini ini.
Gubernur Koster menegaskan ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan surat edaran ini. Desa/kelurahan dan/atau desa adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat, dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.
“Sekarang di periode kedua sudah tidak ada halangan, saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun, kalaupun ada yang marah di media sosial tidak apa-apa,” kata dia.
Sementara pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.
Sebaliknya, bagi lembaga yang berhasil menerapkan surat edaran akan mendapat penghargaan. Khusus desa/kelurahan dan desa adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan. Gubernur Koster mengatakan surat edaran berlaku mulai 11 April 2025. Pada saat itu juga akan digelar peresmian atau launching Gerakan Bali Bersih Sampah yang rencananya digelar di Panggung Terbuka Arda Candra Taman Budaya Provinsi Bali.
Acara itu akan mengundang seluruh Bupati/Walikota se-Bali, Kepala Desa/Lurah dan Bendesa Adat se-Bali, Forkopimda Bali, dan undangan lainnya termasuk rencananya Menteri Lingkungan Hidup. "Akan dikosolidasikan sekaligus sebagai pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah," ujar Gubernur Koster. 7 adi