ARTICLE AD BOX
BK DPD RI menyatakan keputusan terkait hasil verifikasi tersebut baru akan keluar paling lambat 13 Maret 2025. BK pun menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini justru untuk melindungi Ni Luh Djelantik.
Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah yang hadir langsung ke Bali juga meyakinkan masyarakat Bali semestinya bangga memiliki senator perempuan tersebut. Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) ini belum dapat menjelaskan hasilnya akan seperti apa nanti. Namun, ia memastikan bahwa keputusan BK DPD RI tidak akan seburuk yang dibayangkan.
“Ya memang Ibu Ni Luh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Ni Luh itu berjuang, masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD seperti beliau ini,” kata Ismeth Abdullah didampingi Wakil Ketua I BK DPD RI Evi Apita Maya di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Niti Mandala, Denpasar, Jumat (7/3).
Sebanyak 16 anggota BK DPD RI mendatangi Kantor DPD RI Bali untuk menggelar verifikasi faktual terhadap somasi yang dilayangkan seseorang kepada Ni Luh Djelantik. Ismeth mengatakan mereka hadir justru untuk melindungi anggotanya yang dilaporkan dengan mendengar penjelasan Ni Luh Djelantik untuk selanjutnya diproses di pusat. Meski keputusan Badan Kehormatan baru keluar paling lambat 13 Maret 2025 ini, pimpinan rombongan menyatakan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena urusan etik kali ini untuk melindungi Ni Luh.
Untuk diketahui kasus Ni Luh Djelantik berawal dari dirinya yang mendukung agar pengemudi online di Bali wajib ber-KTP Bali sesuai ketentuan aplikator di wilayah lain. Pelapor menilai jika pengemudi online di Bali diharuskan ber-KTP Bali adalah hal yang melanggar konstitusi, sehingga satu-satunya senator perempuan dari Bali ini tidak setuju apalagi akhirnya aplikator sepakat dengan Ni Luh.
Dalam tanggapannya, Ni Luh menyelipkan kata dalam bahasa Bali ‘lebian munyi’ atau banyak bicara yang digunakan masyarakat sehari-hari, namun kata tersebut dipermasalahkan karena dinilai kasar hingga dilaporkan ke BK DPD RI. Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik mengatakan kronologis persoalan telah disampaikan ke rombongan badan kehormatan untuk diverifikasi. Ia sendiri mengaku bingung sebab aduan pelapor telah keluar dari substansi awal yaitu urusan pengemudi online ber-KTP luar Bali yang sejatinya telah direspons positif aplikator dan tujuannya untuk membela masyarakat Bali. “Memang ada penggunaan dua kata yaitu lebian munyi, penggunaan kata itu kemudian dipermasalahkan, kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang,” ujar Ni Luh.
Merasa yang dilakukan sudah sesuai dengan tugas dewan, kini Ni Luh Djelantik menyerahkan segala keputusan ke BK DPD RI, dan setelah ini akan kembali fokus bekerja. Sementara itu, Wakil Ketua I BK DPD RI Evi Apita Maya menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual ini hanya dilakukan dengan Anggota DPD RI yang diadukan. BK DPD RI pun menegaskan tidak menemui pihak pelapor untuk meminta keterangan silang di Bali. “Tidak perlu (meminta keterangan pelapor). Karena kami ini kan melindungi anggota, jadi kami urusannya hanya sama anggota,” tegas Evi, senator utusan NTB ini, ketika mendampingi Ismeth memberikan keterangan pers di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat siang. Sejumlah massa dari jaringan sopir angkutan pariwisata juga terlihat memberi dukungan kepada Ni Luh Djelantik. 7 ol3, ant