ARTICLE AD BOX
Hal ini disampaikan Niluh ketika ditemui di Kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 74, Niti Mandala, Denpasar pada Jumat (7/3/2025).
“Beliau (Wayan Koster) kan baru dilantik. Kami akan kulonuwun lagi, say hello, kami berikan suratnya kepada Beliau, kami minta tenggat waktu, tandatangani,” beber Niluh.
Kata Niluh, Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali perlu direvisi. Surat keterangan domisili sebagai syarat menjadi driver taksi online di Bali harus diubah menjadi ber-KTP Bali.
Niluh menegaskan, seruan revisi Pergub tersebut tidak dilatarbelakangi diskriminasi atau hal lain yang belakangan dituduhkan. Kata dia, ia hanya ingin hal serupa yang diberlakukan aplikator di daerah lain yakni syarat ber-KTP daerah setempat, diberlakukan juga di Bali.
“Tidak menyalahi konstitusi seperti yang dituduhkan. Kami tanya semeton (saudara) kita di Madura, Sumedang, Surabaya, Jember, Banyuwangi, mereka memberlakukan persyaratan sesuai dengan peraturan daerah mereka, kami di Bali hanya meminta disamakan saja,” tegas Niluh.
Senator berlatar belakang pengusaha ini mengklaim, dua aplikator taksi online besar yakni Gojek dan Grab telah menyetujui permintaan penyamaan syarat driver wajib ber-KTP setempat. Namun, syarat sebelumnya didasarkan aturan di daerah sehingga Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 harus direvisi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa ‘Jack’ Made Mahayadnya mengungkapkan bahwa pengaturan taksi online menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2025. Hal ini menyusul dua kali aksi dari massa pengemudi angkutan sewa pariwisata yang menuntut penertiban taksi online.
Para driver pariwisata ini menyoroti aksi kejahatan terhadap wisatawan seperti perampokan dan pemerkosaan yang melibatkan oknum driver online tidak kompeten dan tidak paham budaya setempat. Bebasnya driver online dari luar Bali beroperasi dianggap berdampak buruk pada kondusivitas pariwisata.
“Di Bappeda sudah sounding, dengan Dishub, Diskominfos juga sudah. Itu diutamakan. Kan ada 15 Perda/Pergub yang akan dikerjakan, mudah-mudahan itu di nomor 1, 2, atau 3 di program legislasi kami,” ungkap Dewa Jack di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, baru-baru ini. *rat
“Beliau (Wayan Koster) kan baru dilantik. Kami akan kulonuwun lagi, say hello, kami berikan suratnya kepada Beliau, kami minta tenggat waktu, tandatangani,” beber Niluh.
Kata Niluh, Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali perlu direvisi. Surat keterangan domisili sebagai syarat menjadi driver taksi online di Bali harus diubah menjadi ber-KTP Bali.
Niluh menegaskan, seruan revisi Pergub tersebut tidak dilatarbelakangi diskriminasi atau hal lain yang belakangan dituduhkan. Kata dia, ia hanya ingin hal serupa yang diberlakukan aplikator di daerah lain yakni syarat ber-KTP daerah setempat, diberlakukan juga di Bali.
“Tidak menyalahi konstitusi seperti yang dituduhkan. Kami tanya semeton (saudara) kita di Madura, Sumedang, Surabaya, Jember, Banyuwangi, mereka memberlakukan persyaratan sesuai dengan peraturan daerah mereka, kami di Bali hanya meminta disamakan saja,” tegas Niluh.
Senator berlatar belakang pengusaha ini mengklaim, dua aplikator taksi online besar yakni Gojek dan Grab telah menyetujui permintaan penyamaan syarat driver wajib ber-KTP setempat. Namun, syarat sebelumnya didasarkan aturan di daerah sehingga Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 harus direvisi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa ‘Jack’ Made Mahayadnya mengungkapkan bahwa pengaturan taksi online menjadi salah satu prioritas legislasi tahun 2025. Hal ini menyusul dua kali aksi dari massa pengemudi angkutan sewa pariwisata yang menuntut penertiban taksi online.
Para driver pariwisata ini menyoroti aksi kejahatan terhadap wisatawan seperti perampokan dan pemerkosaan yang melibatkan oknum driver online tidak kompeten dan tidak paham budaya setempat. Bebasnya driver online dari luar Bali beroperasi dianggap berdampak buruk pada kondusivitas pariwisata.
“Di Bappeda sudah sounding, dengan Dishub, Diskominfos juga sudah. Itu diutamakan. Kan ada 15 Perda/Pergub yang akan dikerjakan, mudah-mudahan itu di nomor 1, 2, atau 3 di program legislasi kami,” ungkap Dewa Jack di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala, Denpasar, baru-baru ini. *rat