Pemkab Badung Siap Laksanakan SPMB

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
“Tunggu dahulu nggih. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025 baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan,” ujar Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana, Kamis (6/3).

Selain itu, kata Dwipayana, Bupati Badung juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Menurutnya, maksud dan tujuan SE ini yakni mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB serta mendukung SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel.

“Kami telah melakukan sosialisasi terkait SE ini ke sekolah yang ada di Badung. Kami undang guru-guru ikut sosialisasi di kantor mau pun melalui zoom meeting,” jelas mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini.

Sesuai dengan Permendikdasmen)RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan, yakni Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi. Jalur Zonasi diubah menjadi jalur Domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Secara persentase, kuota untuk jalur Domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP, dan paling sedikit 30 persen  dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA. Sedangkan persentase kuota untuk jalur Afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP, dan  paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. 

Sementara persentase kuota untuk jalur Prestasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA. Kemudian persentase kuota untuk jalur Mutasi sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA. 7 ind
Read Entire Article