Pengendali Prostitusi Online Divonis 10 Bulan

10 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Mereka dinyatakan bersalah atas penyediaan jasa pornografi dalam jaringan prostitusi online internasional.

Majelis hakim yang diketuai Heriyati dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata Dharmaputra P.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan agar keduanya tetap ditahan,” ujar majelis hakim. 

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya yaitu hukuman satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Bisnis kedua bule asal Negeri Beruang Merah itu terbongkar setelah aparat Polres Badung menggerebek salah satu hotel di Kuta Utara, Badung yang dijadikan tempat bisnis lender itu berjalan. Pada saat digerebek, polisi menemukan seorang pria Rusia tengah berhubungan badan dengan wanita Ukraina.

Bisnis prostitusi ini dijalankan secara terorganisir dan berskala internasional. Anastasiia bertindak sebagai pengendali utama, merekrut perempuan WNA sebagai pekerja seks komersial (PSK), menyediakan tempat tinggal, mengatur operasional, dan memegang rekening pembayaran. “Ia juga mengelola akun Telegram ‘@Lana Sunshine’ dan grup ‘Time Liza Bali’ untuk mengatur para PSK,” sebut JPU.

Sedangkan Maxsim Tokarev berperan sebagai manajer yang berkomunikasi dengan pelanggan lewat WhatsApp, mengatur jadwal dan lokasi pertemuan, serta memastikan pembayaran telah diterima sebelum PSK dikirim.7 t
Read Entire Article