ARTICLE AD BOX
Terdakwa dalam jabatannya sebagai Komisaris BUMDes diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,72 miliar.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung I Made Adikawid Sanjaya dan I Made Dhama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Wayan Yasa dan Nelson. Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 825.958.000. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta bendanya untuk dilelang.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” lanjut JPU. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menerangkan tuntutan JPU ini berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengelola BUMDes Kerta Laba dengan melebihi batas kewenangannya sebagai komisaris yang ex officio kepala desa untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain meliputi keponakan dari terdakwa, anak istri terdakwa sebagai nasabah tanpa verifikasi kredit tanpa jaminan, ada yang jaminannya lebih kecil, serta menguntungkan orang lain juga yaitu kakak dari terdakwa dan ipar dari terdakwa. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Seperti diberitakan kasus dugaan korupsi ini terjadi selama terdakwa menjabat sebagai Perbekel Dawan Kaler periode 2014–2020. Dalam kurun waktu tersebut, BUMDes Kertha Laba mengelola tiga unit usaha, yakni Unit Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Unit Simpan Pinjam, dan Unit Usaha Pasar Desa. Namun, Unit Simpan Pinjam diketahui telah berhenti beroperasi sejak 2021 akibat pandemi Covid-19.
Hal ini terjadi karena kondisi BUMDes tidak punya uang untuk membayar nasabah yang akan menarik uang di tabungannya. Dalam pengelolaan BUMDes, terdakwa melakukan berbagai penyimpangan. Sebagai komisaris dan Perbekel, ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan pinjaman dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara yang merupakan program/kegiatan yang menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran serta pengurangan ketimpangan pembangunan antar wilayah tanpa prosedur yang sah.
“Terdakwa diduga melakukan mark up pengadaan mesin Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa melalui adanya verifikasi. Ia juga diduga mengelola sendiri keuangan BUMDes hingga mengakibatkan banyak debitur bermasalah atau masuk ke dalam kategori non performing loan (NPL),” terang JPU.
Tidak hanya itu, agar seolah-olah terdapat mekanisme pelelangan, terdakwa juga diduga membuat pelelangan fiktif serta ditemukan selisih harga atas Pengadaan Water Treatment dan Mesin Produksi AMDK Cup maupun galon. “Pinjaman dari dana Gerbang Sadu Mandara juga diduga disalurkan kepada keluarga dekatnya yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan,” beber JPU.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2/345/XII/ITDA/2024, Tanggal 30 Desember 2024, atas peristiwa itu pihak BUMDes atau kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1.726.764.000. Di akhir majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan yang akan diawali dengan keterangan dari pihak pengurus BUMDes Kertha Laba. 7 t, wan