ARTICLE AD BOX
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) KMHDI Wayan Darmawan, mengatakan perluasan penempatan TNI di kementerian dan lembaga negara dapat mengembalikan dwifungsi TNI ala Orde Baru dan menghianati cita-cita reformasi TNI. Perluasan itu juga akan mengaburkan ranah sipil dan militer dalam tubuh kementerian dan lembaga. Perluasan ini akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara.
“Dampak dari perluasan ini dapat mengikis supremasi sipil yang sudah dibangun sejak era reformasi 1998,” kata Darmawan, Minggu (16/3).
Di samping itu, perluasan penempatan di kementerian dan lembaga mengancam profesionalisme TNI.
Padahal, lanjut Darmawan, ancaman pertahanan semakin kompleks di era modern ini. Salah satunya adalah ancaman dalam bidang siber dan digital.
“Seharusnya TNI ke depan dengan tantanganya bisa meningkatkan profesionalisme dalam bidang pertahanan. Bukan malah menjadi birokrat di 15 kementerian atau lembaga,” ucapnya.
Darmawan menegaskan, jika revisi Undang-undang TNI ini diketok palu, dia khawatir justru akan melemahkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Menurut Darmawan seharusnya revisi ini jadi momentum untuk mengurangi penempatan TNI di kementerian dan lembaga agar fokus sebagai alat pertahanan negara.
Diketahui, dalam revisi UU TNI diusulkan terdapat 15 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini, bertambah dari sebelumnya hanya 10 kementerian dan lembaga. Adapun 15 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search dan Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Kemudian, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. 7 k22