ARTICLE AD BOX
“Pengolahan dan pembatasan sampah plastik ini saya lakukan dengan tegas, bahkan sudah menjadi prioritas Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster saat memimpin pertemuan dengan sejumlah produsen air minum kemasan di Denpasar, Kamis (29/5/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai jenama AMDK nasional dan lokal, antara lain Aqua, Cleo, Club, Balis, Yeh Buleleng, Ecoqua, Spring, Sosro, serta Coca-Cola. Juga hadir pengurus pusat dan daerah dari Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin).
Koster mengingatkan bahwa larangan tersebut telah resmi dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Ia meminta seluruh produsen yang hadir untuk segera menghentikan produksi AMDK di bawah 1 liter, dengan batas waktu peredaran produk lama hingga Desember 2025.
“Saya minta produksinya dihentikan. Yang masih ada di pasaran boleh dihabiskan sampai Desember 2025. Tapi mulai Januari 2026, tidak boleh ada lagi,” tegasnya.
Koster juga menyampaikan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah organisasi lingkungan dalam dan luar negeri.
“KLHK bahkan berencana memindahkan peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional ke Bali. Ini karena Bali dinilai menjadi contoh nasional dalam kebijakan pro-lingkungan,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Koster menjelaskan kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Bali, terutama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang nyaris penuh. Ia menyoroti dominasi sampah plastik sekali pakai yang berasal dari kemasan air minum.
“Kalau Bali rusak, tidak akan ada yang datang. Kalau tidak ada wisatawan, ekonomi tidak akan tumbuh, dan tidak akan ada yang mau investasi,” kata Koster.
Gubernur juga mendorong para pengusaha untuk melahirkan inovasi kemasan air yang ramah lingkungan dan lebih berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa kelestarian ekosistem dan budaya Bali merupakan aset utama dalam menarik wisatawan dan investasi.
Selain larangan AMDK kecil, Pemprov Bali juga menjalankan berbagai kebijakan lingkungan lain seperti transisi energi terbarukan, pengelolaan sampah terintegrasi, dan pengurangan emisi karbon. *ant