Proposal Ngaben Wajib Dilampiri Akta Kematian

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
BANGLI, NusaBali
Kepala Bagian Kesra Pemkab Bangli I Gede Eddy Hartawan mengatakan pengajuan proposal permohonan dana ngupaksaksi upacara Ngaben mesti lengkap. Selain mencantumkan jumlah sawa (jenazah) yang akan diaben, pihak pangarep/keluarga mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Kematian bahwa yang diaben memang benar sudah meninggal.Selasa (3/6), dia mengatakan pencantuman Akta Kematian tersebut dalam rangka tertib administrasi. 

Hal itu juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran premi BPJS Kesehatan. Kalau toh tidak membuat proposal ngaben, akta kematian ini sangat penting bagi Pemkab agar Pemkab tak lagi membayar premi BPJS Kesehatan warga yang sudah meninggal. "Kalau tidak ada Akta Kematian, maka BPJS akan tetap minta premi BPJS Kesehatan warga dengan layanan kesehatan kelas," ujar Eddy Hartawan. 

Dia mengatakan, premiu BPJS Kesehatan layanan kelas III untuk keluarga miskin selama ini dibayarkan Pemkab.

Persyaratan administrasi yang lain, adalah uleman yakni undangan yang ditujukan kepada Bupati. Sampai saat ini sudah banyak proposal permohonan dana upacara ngaben yang masuk ke Pemkab, khususnya di Bagian Kesra. "Jumlahnya kami belum bisa pastikan. Yang jelas sudah ada yang masuk, " ujarnya. 

Diantaranya, dari warga adat yang mengambil diwasa(hari pengabenan) di bulan Juli depan. "Namun ada juga telah menyelenggarakan Ngaben pada bulan Februari lalu, " terangnya. Sebelumnya, Gede Eddy Hartawan, untuk bantuan sosial dana upacara Ngaben, Pemkab Bangli mengalokasikan sebesar Rp1 juta per sawa. Tidak menyebutkan total jumlahnya. Namun, Eddy Hartawan mengatakan anggaran yang disiapkan mencukupi. 

Pelaksanaan ngaben di masyarakat sebagian besar masih secara berkelompok atau rombongan. "Saat ngutarayana yakni matahari menuju belahan utara seperti sekarang banyak krama yang melaksanakan ngaben," ucap Ketua Harian PHDI Bangli I Nyoman Sukra. Namun, ada juga ngaben secara insidentil. "Jadi waktu pelaksanaannya fleksibel. Tergantung kesepakatan krama di adat masing-masing," kata Nyoman Sukra.7k17
Read Entire Article