ARTICLE AD BOX
Pasek dinyatakan bersalah karena nekat melakukan tindak pidana pembakaran rumah glamping milik korban I Putu Sudana di Mengwi, Badung.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 8 bulan, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim.
Di uraikan oleh majelis hakim pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan korban, terlebih terdakwa ini bukan pertama kalinya berhadapan dengan hukum.
Pada April 2023, terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap seorang wanita berinisial RJW. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban.
Untuk diketahui, putusan ini lebih ringan 2 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, yaitu 2 tahun penjara. Atas vonis ini baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim menyatakan menerima.
Diungkap selama persidangan, terdakwa telah mengakui perbuatannya membakar rumah glamping milik korban Putu Sudana yang berlokasi di Jalan Pura Dalem, Lingkungan Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Mengwi, Badung pada pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 03.30 Wita.
Aksi tersebut dilakukan terdakwa dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Selain itu, terdakwa yang merupakan tim sukses korban yang mantan calon legislatife (caleg) sakit hati karena diabaikan.
Singkat kata, saat itu Pasek sedang bersama dua rekannya, I Putu Eka Dharma dan I Wayan Sudipayana, mengonsumsi minuman keras pada Senin malamnya. Sehabis minum-minuman keras tersebut mereka mengingat perlakuan korban terhadap terdakwa. Dan pada saat itulah timbul niat terdakwa untuk balas dendam untuk melampiaskan sakit hatinya.
“Pada intinya, motif pembakaran ini dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban. Terdakwa merasa dikucilkan oleh korban dan rekan-rekannya setelah sebelumnya menjadi bagian dari tim pemenangan adik korban, Made Suardana, dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Badung. Setelah adik korban berhasil terpilih sebagai anggota dewan, terdakwa merasa dijauhi dan tidak dihargai oleh lingkungan yang sebelumnya dekat dengannya,” kata Lukman.
Pasek melakukan pembakaran dengan cara memanjat tembok pekarangan dan langsung menuju bangunan rumah glamping. Dengan menggunakan korek api gas, dia membakar ujung atap bagian depan sebelah kiri yang terbuat dari alang-alang kering. “Api kemudian membesar dan menghanguskan sebagian bangunan rumah glamping milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta,” tandas Lukman. 7 t