ARTICLE AD BOX
Tidak hanya lembaga eksekutif, dalam rakor yang rencananya digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, pada Rabu, 12 Maret 2025, juga akan mengajak lembaga legislatif, yakni DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Pada 12 Maret nanti kami akan menyelenggarakan rakor pemerintahan daerah. Kalau pemerintahan berarti eksekutif dan legislatif,” ujar Gubernur Koster saat pengukuhan Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda, di Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat (7/3).
Gubernur Koster mengatakan, sinergi dengan kepala daerah se-Bali, bupati/walikota se-Bali sangat penting dan harus terus ditingkatkan. Hal itu supaya Bali yang secara wilayah kecil, pembangunannya bisa berjalan harmonis, terintegrasi, dan dijalankan dengan kebersamaan dan kegotongroyongan.
“Ini akan melibatkan semua kepala daerah. Beserta perangkat daerahnya provinsi, kabupaten/kota, serta DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Bali,” ucap Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Mengawali kepemimpinannya di periode kedua, Gubernur Koster pada Selasa (4/3), telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Dalam kebijakan perdana yang diteken Gubernur Koster setelah resmi dilantik pada 20 Februari 2025 lalu disebutkan, lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan yakni setiap hari kerja pukul 10.00 Wita, yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara. Sementara itu lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Sementara itu, dalam pidato perdana di sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (4/3), Gubernur Koster memaparkan Pemprov bersama DPRD Bali akan segera menggodok 15 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai upaya menata pembangunan Bali secara lebih terarah dan tertata.
Gubernur Koster menegaskan regulasi ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian budaya, serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. 7 adi