Sejumlah DTW Akan Berlakukan Retribusi Masuk

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Sejumlah DTW ini akan diusulkan untuk masuk dalam objek retribusi pada Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi tahun ini.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara Minggu (4/5) kemarin mengatakan, sejumlah DTW yang disasar selama ini sudah beroperasi. Bahkan ada yang sudah mengenakan tiket masuk hanya saja belum berproses untuk ditetapkan sebagai objek retribusi daerah. Menurut Dody, sejumlah DTW yang akan diusulkan ini sudah dijajaki dan mereka sudah sepakat untuk memasukkan besaran tarif yang wajib disetorkan ke daerah.

“Pengenaan retribusi daerah itu baru bisa dilakukan setelah masuk dalam Perda. Astungkara sejumlah DTW yang belum masuk setelah kami jajaki bersepakat untuk memasukkan besaran tarif. Dari tarif yang dikenakan nanti 25 persen disetor ke kas daerah, 75 persen untuk pengelola,” ucap Dody.

Rencananya, Dispar akan mengusulkan 21 DTW untuk masuk di Perda Pajak dan Retribusi. Sehingga total DTW yang masuk retribusi daerah sebanyak 46 DTW. Dody menyebut revisi usulan DTW yang masuk dalam retribusi daerah saat ini sedang berproses. Setelah Perda ditetapkan, baru dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Buleleng dengan pengelola DTW. Pemberlakuan retribusi pada DTW ini akan langsung dipasangi alat e-ticketing.

Puluhan DTW yang diusulkan untuk masuk dalam Perda Pajak dan Retribusi diantaranya Pelabuhan Bangsal Gili Putih di Desa Sumberkima, Pantai Biorock Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak. Air terjun di Desa Munduk, Air Terjun Labuan Kebo dan Air Terjun Melanting di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar. Danau Buyan Gate di Desa Pancasari, Air Terjun Tirta Bhuana Desa Pegadungan, Air Terjun Wana Ayu Desa Padangbulia, Air Terjun Aling-Aling Desa Sambangan, Air Terjun Tembok Barak Desa Sambangan, Blue Lagoon di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada serta Air Terjun di Desa Umejero di Kecamatan Busungbiu.

Sementara itu, penambahan DTW yang masuk dalam Perda ini diharapkan dapat mendongkrak retribusi daerah dari sektor pariwisata. Seperti tahun ini target retribusi pariwisata yang dipasang Pemkab Buleleng sebesar Rp 7,5 miliar, meningkat dari tahun 2024 lalu yang hanya Rp 5 miliar.7 k23
Read Entire Article