ARTICLE AD BOX
Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur, Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan, denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan,” tegas majelis hakim.
Untuk diketahui, putusan ini lebih berat 15 hari dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha yaitu satu bulan 15 hari penjara. Atas putusan ini, JPU senada dengan terdakwa untuk menerima.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat JPU diungkap kasus ini bermula pada 22 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di Mulia Jaya Farm, Banyuwangi. Saat itu, terdakwa memerintahkan dua saksi, yakni Hariyanto sebagai sopir dan Ponijo sebagai tukang angkut, untuk mengirimkan 1.445 ekor daging bebek beku dengan berat total 1.534,2 kilogram ke UD Agus Wisnu Ternak di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Kedua saksi kemudian membawa muatan tersebut menggunakan mobil pikap dan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Setelah tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, mereka melanjutkan perjalanan. “Sebelum sampai di tujuan, kendaraan yang mereka gunakan diperiksa oleh petugas di Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali,” jelas JPU.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa kedua saksi tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11), yang merupakan dokumen wajib untuk membawa daging bebek beku dari satu wilayah ke wilayah lain. “Karena tidak memiliki dokumen tersebut, kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan oleh petugas,” ungkap JPU.
Trdakwa Eko Sunarso dianggap telah melanggar ketentuan dengan memasukkan daging bebek beku sebanyak 1.445 ekor tanpa dokumen yang sah, termasuk sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. 7 t