ARTICLE AD BOX
Pria tersebut ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 20,09 gram. PM saat ini telah ditetapkan tersangka dan terancam penjara hingga seumur hidup.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, PM ditangkap pada Jumat (21/2) sekitar pukul 12.34 Wita. Penangkapan itu dilakukan, setelah polisi menggerebek rumah teman PM berinisial KS di desa setempat. Polisi mendapat laporan adanya pembelian plastik microtube yang diduga akan digunakan untuk memgemas paket shabu siap edar.
Dari penggerebekan di rumah KS itu, pihaknya menemukan satu bungkus microtube. KS mengaku membeli barang tersebut atas perintah temannya berinisial KA. “Dari pengakuan itu kami lakukan penelusuran. Diketahui jika plastik microtube melalui toko online,” ujar AKP Subita, Kamis (6/3) di Mapolres Buleleng.
Kata Subita, saat ditangkap, KA mengaku disuruh oleh PM, dengan diberi upah shabu. Saat itu juga polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah PM. Saat akan ditangkap, PM disebut sempat berusaha kabur. Namun, ia masih kalah cerdik dari polisi.
“Dari penangkapan PM kami menggeledah dan mengamankan bungkusan lakban yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 20,9 gram. Untuk PM kita bawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk yang dua orang yang membantu memesankan (microtub) kami rehab,” kata dia.
AKP Subita menyebut, PM mengaku mendapat shabu dari seseorang bernama Cuke yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Polisi pun saat ini disebut tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas, untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Kami masih kembangkan, (Cuke) belum kami amankan. Tim tetap bergerak, berkoordinasi dengan Lapas Kerobokan,” tandas dia.
Akibat ulahnya, PM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. PM terancam hukuman penjara hingga seumur hidup karena menguasai narkotika lebih dari lima gram.7 mzk