Tol Mengwi-Gilimanuk Perlu Rencana Matang

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Keberlanjutan Tol Mengwi-Gilimanuk menjadi tanda tanya setelah tol sepanjang 96,84 km ini tidak muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang terbit pada, Senin (10/2) lalu. Wagub Giri Prasta mengatakan, Pemprov Bali akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Pusat yang mewilayahi proyek bernilai Rp25 triliun. Mantan Bupati Badung dua periode ini yakin tol Mengwi-Gilimanuk cepat atau lambat akan terwujud jika memiliki perencanaan yang matang. 

“Apapun kalau menurut saya perencanaan harus dimatangkan dan lebih baik perencanaan tiga tahun empat tahun lima tahun dan seterusnya, (tapi) nanti eksekusinya cepat, kalau target setahun, setahun selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (6/3).  

Wagub Giri Prasta mengatakan, perencanaan yang tergesa-gesa akan cenderung menemui banyak permasalahan saat proyek dijalankan. “Kalau saya, matangkan, jangan sampai rencana tidak matang nanti pada saat berjalan akan tidak bagus banyak adendum, tidak jalan, dan lain sebagainya. Kalau saya nggak, matangkan rencana, gas,” beber Wagub. 

Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk mangkrak sejak tahun 2022 lantaran belum menemukan investor baru. Pemerintah masih melelang ulang proyek tersebut. Proyek jalan tol yang rencananya melintasi 13 kecamatan dan 58 desa di tiga kabupaten yakni Kabupaten Jembrana, Tabanan, dan Badung ini diperkirakan menelan biaya investasi mencapai sekitar Rp 24,6 triliun.

Tol ini sempat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk dapat memfasilitasi lalu lintas dari barat ke timur (dan sebaliknya) Pulau Bali. Selain itu sebagai akses kawasan wisata dan kawasan strategis yang sedang dikembangkan. 

Untuk diketahui Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 proyek strategis nasional (PSN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Dalam dokumen RPJMN 2025-2029 tersebut, pelaksanaan proyek strategis nasional dilakukan langkah-angkah pengendalian dan evaluasi kesiapan serta kinerja pelaksanaannya, dan diterapkan manajemen risiko pembangunan nasional. “Daftar proyek strategis nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas proyek-proyek nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku,” tulis dokumen tersebut, dikutip.

Proyek strategis nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan kegiatan prioritas utama. Selain itu, proyek strategis nasional dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas Presiden, termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.

Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai atau diusulkan dan dilaksanaken baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta. Dalam 77 PSN ini terdapat dua proyek yang di Provinsi Bali, yakni Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Bali, dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak swasta yang berlokasi di Jembrana. Kedua yakni, Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado oleh pemerintah kota lokasi proyek dan pihak swasta. 7 
Read Entire Article