ARTICLE AD BOX
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Biaung di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait larangan sistem pembuangan sampah secara terbuka (open dumping). Penutupan dilakukan bertahap dengan tenggat waktu 180 hari ke depan. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Klungkung, Nyoman Sidang, mengatakan dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut, Pemkab Klungkung diberikan waktu 180 hari untuk menutup TPA Biaung.
Dalam 30 hari ke depan, Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan akan membuat roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025-2026. Sedangkan langkah 60 hari ke depan, Dinas LHP akan mengukur dan melihat kembali sampah yang diterima TPA Biaung untuk selanjutnya akan ditata. Dibatasi hanya sampah residu yang bisa masuk TPA. Langkah 180 hari ke depan, Dinas LHP dengan backup Dinas PUPRPKP melaksanakan pembangunan TPST Biaung yang saat ini sudah dalam tahap masuk ke pengadaan untuk lelang. “Harapannya, dalam 180 hari bangunan TPST sudah jadi dan didukung dengan mesin pengolahan sampah residu yang siap beroperasi,” ujar Sidang, Rabu (30/4).
Bupati Klungkung I Made Satria yang memimpin rapat mengatakan segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif. Tidak boleh lagi ada yang membuang sampah di TPA Biaung. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. Kebersihan adalah yang utama demi pariwisata berkualitas. “Siapa pun yang akan menghambat kemajuan Nusa Penida akan saya tindak,” tegas Bupati Satria. Semua stakeholder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera. Segera bersurat ke semua perbekel agar cepat diketahui masyarakat. “Saya akan tetap turun untuk sosialisasi,” ujar Bupati asal Nusa Penida ini didampingi Wabup Tjokorda Gde Surya Putra.
Bupati Satria menugaskan UPT Pasar mengedukasi para pedagang di Nusa Penida memilah sampah. Jika pedagang bandel tidak melakukan pengelolaan sampah, izin berdagang bisa dicabut, demikian pula restoran dan hotel. “Saya tidak akan main-main dengan hal itu. Jika pelanggaran masih terjadi setelah sosialisasi maka akan ditindak tegas,” tegas Bupati Satria. 7 wan