Ukur Ulang Tanah Pelaba Pura Puseh Karangasem Lancar

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Bahkan pengukuran di lapangan diapresiasi warga yang tinggal di lahan itu. Pengukuran dilakukan langsung petugas dari Kantor Pertanahan Karangasem di dua tempat di Tempek Pesuguhan, Banjar Tenggang, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem, Jumat (7/3).

Selama pengukuran dijaga petugas Polres Karangasem, dipimpin Kabag Operasional Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, Kapolsek Karangasem AKBP I Made Dayendra. Aparat juga dibantu prajuru Desa Adat Karangasem dikoordinasikan Bendesa I Dewa Gede Ngurah Surya Y Anom, dibantu segenap prajuru, 35 kelian banjar adat dan pacalang.

Dari pihak Desa Adat Karangasem mengajak penasihat hukum I Gede Bimantara Putra. Sedangkan petugas Kantor Pertanahan Karangasem dikoordinasikan, Penata Kadastral Muda (jabatan fungsional) Kantor Pertanahan Karangasem Aditia Widiawan.

Petugas melakukan pengukuran dibagi dua lokasi, sehingga hanya berlangsung satu jam hingga tuntas. Selanjutnya diakhiri pasang plang kepemilikan lahan.

Bendesa Adat Karangasem I Dewa Gede Ngurah Y Anom mengapresiasi kerja petugas kepolisian, pecalang dan prajuru yang telah mampu menjalankan tugasnya dengan optimal. Sehingga tidak menimbulkan riak-riak di lapangan. "Sebelum melakukan pengukuran ulang, kami telah melakukan sosialisasi dengan cara melakukan pendekatan. Akhirnya mereka paham, yang namanya kepemilikan tanah, dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik. Mereka memahami sehingga pengukuran tanpa hambatan," jelas Bendesa I Dewa Gede Ngurah Y Anom.

Lahan yang telah disertifikatkan, katanya,  hanya dua bidang, total seluas 1,3 hektare, sisanya, 24,7 hektare belum bersertifikat, tetapi telah ada pipil. "Rencananya untuk menyertifikatkan lahan itu, perlu kerja keras meyakinkan krama yang tinggal di lahan itu," tambahnya.

Kapolsek Karangasem AKBP I Made Dayendra juga mengapresiasi semua pihak, yang telah mendukung pengukuran ulang lahan pelaba Pura Puseh, Desa Adat Karangasem. "Mereka yang tinggal di lahan itu telah paham, mengenai status lahan itu, walau mereka hadir hanya sebatas menonton," kata AKBP Dayendra.

Sebelumnya saat melakukan pengukuran ulang, Jumat (24/1), sempat terjadi ketegangan antara prajuru Desa Adat Karangasem, dengan krama yang tinggal di lahan itu, sehingga pengukuran batal terlaksana.

Dua bidang tanah yang telah bersertifikat yang dilakukan pengukuran ulang masing-masing tanah hak milik nomor 1215, seluas 7.737 meterpersegi, dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Karangasem Ir I Made Sandiartha per 12 Desember 2007.

Sertifikat satu lagi hak milik nomor 1214, luas 6.040 meterpersegi, diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan I Made Sandiartha , per 12 Desember 2007.k16
Read Entire Article