ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, BK DPD RI menerima pengaduan dari Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. Perselisihan antara Togar dan Niluh Djelantik berawal dari silang pendapat di media sosial terhadap isu syarat KTP Bali bagi pengemudi transportasi daring alias driver online di Pulau Dewata.
Togar menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Sedangkan, Niluh mengaku merujuk pada kebijakan aplikator ojek daring di daerah lain yang mensyaratkan KTP setempat bagi mitra yang ingin mendaftar sebagai driver online di wilayah setempat.
Perselisihan antara pengacara dan senator ini memanas ketika Niluh merespons pandangan Togar soal syarat KTP Bali bertentangan dengan konstitusi yang dimuat di salah satu media massa. Di dalam respons Niluh di media sosial itu memuat istilah ‘lebian munyi’ yang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan.
Perseteruan ini diwarnai dengan somasi yang dilayangkan pihak Togar, sampai berakhir dengan pengaduan ke BK DPD RI. Jumat pagi, Ismeth dan 15 anggotanya berkunjung ke Kantor DPD RI Provinsi Bali untuk memperoleh informasi dari Niluh Djelantik.
“Kami kan belum dengar, jadi Ibu Niluh menceritakan, biar lebih jelas toh. Hasilnya akan dibawa ke pusat dan dirumuskan di sana. Kami semua ingin membantu Ibu Niluh ya,” beber Ismeth.
Kata Ismeth, keputusan BK DPD RI akan keluar sebelum akhir bulan Maret 2025 ini. Mantan Gubernur Kepulauan Riau ini belum dapat menjelaskan hasilnya akan seperti apa nanti. Namun, ia memastikan bahwa keputusan BK DPD RI tidak akan seburuk yang dibayangkan.
“Ibu Niluh ini memperjuangkan masyarakatnya. Masyarakat Bali mestinya bangga punya DPD dari Bali seperti Ibu Niluh,” ungkap Ismeth yang sebelum pertemuan tertutup dimulai, sempat menemui massa simpatisan Niluh Djelantik dari jaringan sopir angkutan pariwisata.
Sementara itu, Wakil Ketua I BK DPD RI Evi Apita Maya menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual ini hanya dilakukan dengan Anggota DPD RI yang diadukan. BK DPD RI pun menegaskan tidak menemui pihak pelapor, Togar Situmorang, untuk meminta keterangan silang di Bali.
“Tidak perlu (meminta keterangan pelapor). Karena kami ini kan melindungi anggota, jadi kami urusannya hanya sama anggota,” tegas Evi, senator utusan NTB ini, ketika mendampingi Ismeth memberikan keterangan pers di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat siang. *rat