ARTICLE AD BOX
Dalam surat tuntutannya, JPU, Made Hendra Pranata Dharmaputra menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu Akhiryani.
JPU juga menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut terdakwa. Keadaan yang memberatkan adalah terdakwa merugikan korbannya Christin Steinrode Tiller yang merupakan wisatawan asal Jerman. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu, terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dijelaskan dalam sidang, peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu hotel di kawasan Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (29/1) siang. Bermula ketika korban, Christin Steinrode Tiller bersama keluarga dan teman-temannya tengah menikmati waktu santai di kolam renang.
“Saat beristirahat di pondok dekat kolam renang, teman korban bernama Karolina Kretek datang menyampaikan bahwa anaknya yang masih berusia tiga tahun didorong oleh anak lain yang berusia sekitar 10-12 tahun dari perosotan yang cukup tinggi,” jelas JPU.
Karolina juga melaporkan sempat mencoba menegur anak dimaksud, justru dihampiri oleh seorang lainnya diketahui bernama Samer Beckdache memakinya. Mendengar itu, Christin mendekati Samer dan mendorongnya ke dalam kolam anak-anak.
Saat terjatuh ke kolam, Samer menarik rambut Christin sehingga keduanya tercebur. Dalam situasi panas itu, terdakwa Ali Shahrouk datang. Ketika Ali mendekat, Christin mencakarnya. Ali langsung menampar pipi korban. Tak berhenti di situ, Ali juga meninju wajah korban.
Dalam sidang agenda tuntutan ini, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan. Pada intinya mereka memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyampaikan bahwa terdakwa telah menjelaskan kronologi kejadian secara jujur dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga disebut telah menyadari kesalahan dan tidak berniat mengulangi perbuatannya. 7 t