Disdikpora Buleleng Umumkan Juknis SPMB

5 days ago 4
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mengumpulkan seluruh kepala sekolah di jenjang TK, SD dan SMP, Kamis (8/5) kemarin. Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (Juknis SPMB) disosialisasikan di aula SMKN 2 Singaraja. Salah satu hal ditekankan soal ketentuan syarat domisili harus diyakinkan tidak ada Kartu Keluarga (KK) tumpangan.

Sekretaris Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mewakili Kadisdikpora, menyosialisasikan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025 tentang Juknis SPMB 2025. Sistem penerimaan tahun ini dilakukan sepenuhnya secara daring. Mulai dari jenjang TK, SD, dan SMP. Sistem pendaftaran siswa baru secara online dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan adil, transparan, dan mudah diawasi oleh publik.

“Kami ingin menekankan bahwa dalam pelaksanaan SPMB, sekolah tidak diperkenankan menerima peserta didik melebihi daya tampung yang tercatat dalam sistem Dapodik. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kualitas layanan pendidikan dan pemerataan akses,” ujar Surya Bratha.

Menurutnya, data daya tampung sekolah sudah di kunci Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, sebulan sebelum proses pendaftaran dibuka. Seluruh satuan pendidikan di Buleleng diwanti-wanti untuk tidak menerima siswa baru melebihi daya tampung yang sudah dilaporkan. Sebab dapat berdampak pengenaan sanksi tidak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sejauh ini data Disdikpora Buleleng mencatat daya tampung TK sebanyak 8.181 siswa di 30 TK negeri di sembilan kecamatan wilayah Buleleng. Di jenjang SD sebanyak 14.486 siswa di 456 SD negeri dan 12.313 siswa di 56 SMP negeri di Buleleng. Daya tampung ini belum termasuk sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, seperti MIN, MTS, MA.

Selain itu juga ditekankan agar SPMB memegang teguh prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Panitia SPMB di masing-masing sekolah diminta jeli melihat persyaratan administrasi. Terutama syarat domisili yang akan menentukan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Minimal calon siswa mengantongi keterangan domisili di wilayah sekolah satu tahun sebelum SPMB dibuka. Selain itu harus dengan keluarga asli, tidak ada istilah KK titipan.

Sementara itu, SPMB tahun ini masih menggunakan empat jalur seleksi, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pelaksanaan SPMB untuk TK akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025, sementara itu untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025.7 k23
Read Entire Article