ARTICLE AD BOX
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengatakan kedua warga binaan penerima remisi tersebut masing-masing adalah warga binaan perkara narkotika dan penggelapan. Warga binaan narkotika mendapat remisi satu bulan dan warga binaan penggelapan mendapat remisi 15 hari.
“Yang warga binaan perkara narkotika mendapat remisi satu bulan karena ini sudah remisi yang selanjutnya, bukan yang pertama. Sedangkan yang perkara penggelapan menerima remisi 15 hari, dan itu merupakan remisi pertamanya,” jelas Riasa, dikonfirmasi Selasa (13/5).
Riasa menambahkan, hanya dua warga binaan yang diusulkan menerima remisi Waisak tahun ini. Karena memang hanya ada dua orang warga binaan yang beragama Buddha. Keduanya disebut telah memenuhi syarat, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
“Secara umum, selain syarat substantif seperti masa pidana dan perilaku, ada juga syarat administratif. Mulai dari petikan putusan, asesmen, hingga dokumen pendukung lainnya sudah lengkap dan diverifikasi,” ujarnya.
Mengenai penyerahan remisi, Lapas Singaraja tidak mengadakan kegiatan simbolis. Kata Riasa, sesuai dengan pedoman dari pusat, penyerahan dapat dilakukan secara langsung melalui simbis di unit pelaksana teknis, atau cukup dengan menempelkan daftar remisi di papan pengumuman.
“Kami tempelkan hasil remisi itu di papan pengumuman, supaya bisa langsung diketahui warga binaan yang bersangkutan,” pungkas Riasa.7 mzk