Ringkus 11 Tersangka, Amankan 6 Kilogram Narkoba

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Dari tangan belasan tersangka itu diamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 1.571,76 gram netto, MDMA seberat 1.055,4 gram netto, ganja seberat 1.736,38 gram netto, dan delta-9 THC seberat 1.632,76 gram netto. 

Para tersangka ini merupakan pengedar dengan jaringan berbeda beda. Pertama dibongkar adalah jaringan shabu-shabu Kosin. Diamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial WR, SP, PHS. Para tersangka ini ditangkap petugas BNNP Bali di Jalan Kerta Negara Gang II/1, Banjar Dauh Kutuh, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (8/1). Kemudian dikembangkan ke empat TKP lainnya. Barang bukti dari tangan ketiganya adalah shabu-shabu seberat 1504,35 gram Netto  dan ekstasi sebutir. 

Berikutnya, jaringan shabu Denpasar, dengan tersangka berinisial di GM. Tersangka ini ditangkap di pinggir Jalan Gang Lipah Sari, Jalan Raya Abianbase, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (9/1). Dari tangannya diamankan barang bukti shabu-shabu seberat 55,57 gram. 

BNNP Bali juga membongkar jaringan internasional Hungaria - Bali dengan tersangka TP, warga negara Inggris. Tersangka ini ditangkap saat menerima paket narkoba di daerah Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (21/1). Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa MDMA seberat 1.055,44 gram netto. 

Selanjutnya, BNNP Bali membongkat jaringan internasional Rusia- Bali, dengan tersangka berinisial AZ, warga negara Rusia. Tersangka ini ditangkap di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (26/1). Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa Delta -9 THC seberat 179,52 gram netto.

Jaringan internasional Rusia-Bali, lainnya juga berhasil ditangkap adalah tersangka berinisial MI, warga negara Ukraina. Tersangka ini ditangkap di Saren Guesthouse Bali, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat (31/1). Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa Delta 9 THC dengan berat keseluruhan 1.398,98 gram netto. 

Selanjutnya, pada Selasa (4/2) tim Pemberantasan dan intelijen BNNP Bali membongkar jaringan Jember-Bali. Tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AH, NK, dan MH. Mereka ditangkap di pinggir Jalan Sunset Road, Banjar Seminyak, Kelurahan Deminyak, Kecamatan Kuta, Badung. Dari tangan para tersangka ini diamankan barang bukti ganja seberat 1.736,38 gram netto. 

Terakhir, petugas BNNP Bali menangkap kuris narkoba asal Malaysia berinisial ANN di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (18/2). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 11,84 gram netto. 

"Selama periode Januari hingga Febuari 2025 ini kami telah berhasil mengungkap tujuh kasus. Dari tujuh kasus itu ada 11 orang tersangka yang berhasil kita tangkap. Ini merupakan wujud dari komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar jumpa pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8, Denpasar, pada Kamis (6/3) pagi. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kemarin adalah shabu-shabu seberat 1.436.13 gram netto, MDMA seberat 1.048,06 gram netto, dan delta-9 THC seberat 1.398,98 gram netto. "Para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.pol
Read Entire Article