ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kinerja terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan hasil kinerja tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).
Zulfikar mengatakan, sebelumnya Komisi II DPR RI telah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) secara tertutup dengan DKPP, Selasa (11/2) lalu terkait evaluasi kinerja mereka. Komisi II DPR RI pun, memberikan catatan penting tentang evaluasi kinerja DKPP Periode 2022-2027. “Ada 10 catatan penting yang kami berikan,” ujar Zulfikar.
Pertama, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas SDM dan memperbaiki kondisi internal di DKPP dalam hal kompetensi, integritas dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.
Kedua, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara Pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan, bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. “Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” ucap Zulfikar.
Ketiga, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara Pemilu. “DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” kata pria dari Fraksi Golkar ini.
Keempat, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan di DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital.
Kelima, Komisi II DPR RI mendorong efektifitas penegakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan. Keenam, Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara Pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan Pemilu.
“DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja,” ucap Zulfikar. Ketujuh, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan partisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online.
Kedelapan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif. Ke sembilan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi, dengan melakukan edukasi tentang penyelenggara Pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.
Kesepuluh, Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI. “Mohon berkenan kiranya, Rapat Paripurna DPR RI dapat menerima laporan tersebut,” kata Zulfikar.
Zulfikar selanjutnya menyerahkan laporan itu kepada Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selalu pimpinan Rapat Paripurna yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustafa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebagai pimpinan Rapat Paripurna, Adies Kadir meminta persetujuan anggota yang hadir untuk menyetujui laporan tersebut. “Kami minta persetujuan atas laporan Komisi II DPR RI tentang laporan evaluasi kinerja DKPP 2022-2027, apakah bisa disetujui?” imbuh Adies. Para anggota yang hadir kompak menyetujui. “Selanjutnya laporan tentang evaluasi kinerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Adies. k22